Baca Juga: Cara Daftar Nomor HP Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Agustus 2021 dari Kemendikbud
Segera daftar BPUM 2021 Kota Surakarta dengan mengikuti tahapan berikut ini:
1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan
Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan Mengandung Zinc untuk Perkuat Imun Tubuh
Setelah melakukan pendaftaran online, calon penerima BPUM 2021 harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta, yaitu:
1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
Baca Juga: Kode Redeem FF 4 Agustus 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Sekarang Dapatkan Pet Gratis!
Perlu diingat pendaftaran online ditutup pada 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB. Pengumpulan berkas ke kantor Dinkop dan UKM Kota Surakarta dibuka sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 maka tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini. ***