AK pernah divonis tujuh tahun penjara di Polsek Banjarmasin Utara karena terlibat aksi pengeroyokan pada tahun 2002 yang menyebabkan kematian seseorang.
Kini, kedua pelaku kembali berhadapan dengan polisi. Kepada polisi, pelaku MS mengaku telanjang karena sempat mandi di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Baca Juga: Demokrat Mendadak Dukung Luhut Soal Data Penanganan Covid-19 di Solo
Dalam kasus pencurian tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit iPhone 7 dan juga uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga sisa uang hasil penjualan ponsel Samsung A11.
Sebelumnya, aksi pencurian pelaku MS sempat viral di media sosial. Dia tertangkap kamera CCTV tengah melancarkan aksinya dengan telanjang alias bugil.
Adapun tindak kejahatan tersebut dikabarkan terjadi pada Jumat, 30 Juli 2021, dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Sementara itu, dua hari kemudian atau pada Minggu, 1 Agustus 2021, dua pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh polisi. ***