Daftar Usaha yang Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 4, Ada Toko Kelontong hingga Pangkas Rambut

- 26 Juli 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi penyekatan, berikut daftar usaha yang boleh buka saat PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ilustrasi penyekatan, berikut daftar usaha yang boleh buka saat PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. /Facebook/Polsek Mlati

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021.

Adapun kebijakan PPKM Level 4 dan 3 itu akan berlaku mulai hari ini, 26 Juli 2021. 

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 tersebut talah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah akan Tindak Tegas hingga Tutup Pabrik Pelanggar PPKM

"Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi, dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa terdapat tiga indikator yang menjadi dasar pemerintah menetapkan wilayah ke dalam level PPKM.

Ketiga indikator tersebut antara lain laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO serta indikator sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Dibuka

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo menekankan indikator terakhir yang berisi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat, jadi kita membuat itu menjadi barometer kita," ucap Luhut.

Berikut ini daftar usaha yang boleh buka ataupun beroperasi untuk wilayah yang masuk dalam penerapan PPKM Level 4.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus 2021, Begini Isinya

Daftar Usaha yang Boleh Buka di Wilayah PPKM Level 4

- Pedagang kaki lima;

- Toko Kelontong;

- Agen voucher;

- Pasar yang menjual sembako untuk keperluan sehari-hari;

- Pasar rakyat selain sembako dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan mengedepankan protokol kesehatan;

Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir, Ini Jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo

- Agen Voucher;

- Pedagang asongan;

- Pangkas rambut;

- Laundry;

- Lapak jajanan;

- Warung makan kaki lima;

Baca Juga: Kemenkes Minta Kepala Dinkes Percepat Testing dan Tracing di Daerah PPKM Level 4 dan 3

- Usaha cuci kendaraan;

- Usaha kecil lain boleh buka  sampai pukul 21.00 WIB dengan mengedepankan protokol kesehatan serta teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Transportasi massal;

- Taksi konvensional;

Baca Juga: Naik Lagi, Penambahan Covid-19 di Jogja Kembali Mencapai 2 Ribu Kasus

- Ojek online;

- Transportasi umum;

- Angkutan umum;

- Rental atau sewa kendaraan yang diberlakukan maksimum 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x