PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Dibuka

- 26 Juli 2021, 06:00 WIB
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden

Dalam PPKM Level 4 ini pengaturan lebih longgar atau tidak seketat PPKM Darurat.

Sebagai contoh, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.000 dan maksimal waktu makan pengunjung selama 20 menit.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di Eform BRI Sebagai Penerima BLT UMKM, Cek Link Resmi BNI untuk BPUM Rp1,2 Juta

Ketentuan teknis dan detail diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Ketentuan PPKM Level 4 secara umum sama dengan PPKM Darurat yang berlaku sebelumnya. Namun, ketentuan PPKM Level 4 justru lebih longgar dibanding PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

PPKM Level 4 merupakan pergantian nama PPKM Darurat dengan ketentuan yang sedikit lebih longgar.*** 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x