KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Minggu, 25 Juli 2021 malam ini.
Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat trend kasus Covid-19 di Indonesia.
Pihaknya menyebut bahwa saat ini telah terjadi tren penurunan kasus Covid-19, penambahan kasus, BOR dan positifity rate di beberapa provinsi di Jawa. Meski demikian ia tetap mewanti-wanti masyarakat tetap waspada terlebih dengan Covid-19 varian Delta.
Baca Juga: Naik Lagi, Penambahan Covid-19 di Jogja Kembali Mencapai 2 Ribu Kasus
“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Meski diperpanjang, Jokowi mengatakan bahwa akan ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas selama PPKM Level 4 secara bertahap yang masih akan berlaku sepekan ke depan.
Adapun teknis perpanjangan PPKM Level 4 yang disampaikan oleh Jokowi ialah sebagai berikut.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehati-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.