KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja akan kembali mendapatkan bantuan subsidi upah kali ini dalam bentuk BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker.
Ada perbedaan ketentuan dan nominal dalam bantuan subsidi upah kali ini. Namun, pekerja bisa mendaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika sebelumnya subsidi upah diberikan untuk pekerja bergaji di bawa Rp5 Juta kini pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang berhak menerima.
Baca Juga: Destinasi Wisata yang Dikelola Pemerintah dan Mandiri di Kulon Progo Siap Dibuka
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menaker, Ida Fauziyah seperti dikutip oleh Kabar Joglosemar.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah.
Selain itu, nominal subsidi upah sebesar Rp500 ribu per bulan dan akan diberikan dua bulan sekaligus sehingga pekerja akan menerima Rp1 juta.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.