Simak Kriteria dan Syarat Penerima BSU Rp500 Ribu yang Cair Saat PPKM, Cek di Sini

- 24 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi BSU Rp500 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp500 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sedangkan bagi pekerja yang belum punya akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah dan cara untuk cek daftar nama penerima bantuan:

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Selanjutnya, klik 'Daftar'
  3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'
  4. Setelah masuk lalu lakukan isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik 'Daftar Sekarang'
  6. Setelah melakukan pendaftaran kemudian cek kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun.

Demikianlah informasi tentang BSU Rp500 ribu untuk pekerja di masa PPKM. Anda juga bisa menanyakan langsung ke HRD untuk memastikan informasi Subsidi Gaji ini. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x