Simak Kriteria dan Syarat Penerima BSU Rp500 Ribu yang Cair Saat PPKM, Cek di Sini

- 24 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi BSU Rp500 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp500 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima Hingga Ambil Nomor Antrian Pencairan Secara Online

- Upah di bawah Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

BLT Subsidi Gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Perlu diingat bahwa pekerja harus terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa pengecekan secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id. Apabila pekerja sudah memiliki akun sebelumnya, maka proses akan lebih cepat. Cukup login dengan pilih ‘Masuk’ kemudian masukkan data No KTP/No HP/email kemudian masukkan password. Klik ‘Masuk Sekarang.’

Baca Juga: Mahasiswa Golongan Ini Tidak Akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Lagi, Simak Cara dan Syarat Supaya Dapat

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x