KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. BSU yang diberikan kali ini untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 seperti pengurangan jam kerja.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji ini akan diberikan dua bulan. Setiap bulannya, para pekerja yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu.
BSU Subsidi Gaji ini akan dicairkan dua bulan sekaligus. Dengan begitu setiap pekerja akan langsung mendapatkan bantuan tunai Rp1 juta. Kemnaker menargetkan sebanyak 8 juta pekerja yang mendapatkan bantuan Subsidi Upah tersebut.
Baca Juga: Stimulus Diperpanjang, Ini Daftar Golongan Penerima Diskon Listrik Hingga 50 Persen
"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.
Simak syarat dan kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah
- Memiliki rekening aktif