Bukan Di Bawah Rp5 Juta, Pekerja dengan Gaji Ini yang Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji, Simak Syaratnya!

- 22 Juli 2021, 12:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang BLT Subsidi Gaji Rp1 juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang BLT Subsidi Gaji Rp1 juta /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Bukan lagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji melainkan pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Perbedaan yang lain adalah subsidi upah untuk pekerja kali ini besarannya adalah Rp500 ribu per bulan.

Selain itu, pekerja yang sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau di-PHK tidak lagi berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Suga BTS Kirim Pesan Haru usai Permission to Dance Raih Puncak Billboard

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa data pekerja yang mendapat subsidi upah Rp500 ribu per bulan diambil dari dara BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini dialokasikan untuk 8 juta pekerja dengan anggaran dana kurang lebih Rp8 triliun.

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Suga BTS Kirim Pesan Haru usai Permission to Dance Raih Puncak Billboard

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang merupakan anggaran untuk dua bulan sekaligus.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x