Simak Kriteria dan Syarat Penerima BSU Rp500 Ribu yang Cair Saat PPKM, Cek di Sini

- 24 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi BSU Rp500 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp500 ribu untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. BSU yang diberikan kali ini untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 seperti pengurangan jam kerja.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji ini akan diberikan dua bulan. Setiap bulannya, para pekerja yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu.

BSU Subsidi Gaji ini akan dicairkan dua bulan sekaligus. Dengan begitu setiap pekerja akan langsung mendapatkan bantuan tunai Rp1 juta. Kemnaker menargetkan sebanyak 8 juta pekerja yang mendapatkan bantuan Subsidi Upah tersebut.

Baca Juga: Stimulus Diperpanjang, Ini Daftar Golongan Penerima Diskon Listrik Hingga 50 Persen

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

 Simak syarat dan kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah

- Memiliki rekening aktif

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tanda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima Hingga Ambil Nomor Antrian Pencairan Secara Online

- Upah di bawah Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

BLT Subsidi Gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Perlu diingat bahwa pekerja harus terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa pengecekan secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id. Apabila pekerja sudah memiliki akun sebelumnya, maka proses akan lebih cepat. Cukup login dengan pilih ‘Masuk’ kemudian masukkan data No KTP/No HP/email kemudian masukkan password. Klik ‘Masuk Sekarang.’

Baca Juga: Mahasiswa Golongan Ini Tidak Akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Lagi, Simak Cara dan Syarat Supaya Dapat

Sedangkan bagi pekerja yang belum punya akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah dan cara untuk cek daftar nama penerima bantuan:

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Selanjutnya, klik 'Daftar'
  3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'
  4. Setelah masuk lalu lakukan isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik 'Daftar Sekarang'
  6. Setelah melakukan pendaftaran kemudian cek kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun.

Demikianlah informasi tentang BSU Rp500 ribu untuk pekerja di masa PPKM. Anda juga bisa menanyakan langsung ke HRD untuk memastikan informasi Subsidi Gaji ini. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x