Mendagri juga meminta agar penertiban pelaksanaan PPKM mengacu pada Inmendagri tentang PPKM. Penegakan hukum kepada masyarakat diminta tetap tegas namun santun.
"Dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," ujar Mendagri.
Ketiga, kepala daerah diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM," bunyi aturan itu.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Pemerintah Belum Memutuskan Perpanjangan PPKM Darurat
Bentuk pemberian bantuan dapat berupa pemberian masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.
Keempat, melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat. Gubernur diminta mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada wilayah yang masih kekurangan.
"Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," bunyi SE itu.
Baca Juga: Ditemukan di Jogja, Simak Gejala Covid-19 Varian Delta dari Ringan hingga Berat
Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas secara masif.