5. Realokasi program prioritas dari Rp 127,85 triliun menjadi Rp 117,04 triliun
Baca Juga: 17 Agustus 2021, Warga Ber-KTP Kota Jogja Ditargetkan Sudah Divaksin 100 Persen
Menurut Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Kabar Joglosemar dari covid19.go.id pada Kamis, 15 Juli 2021, mengingat aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi saat penerapan PPKM Darurat, maka masyarakat dan UMKM memerlukan bantuan guna menopang perekonomian mereka.
Dengan demikian pun pemerintah mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan lagi sejumlah program bantuan sosial.
Susiwijono mengatakan bahwa untuk klaster perlindungan sosial pada program PEN, pencairannya dipercepat dan periodenya diperpanjang serta jumlahnya ditambah.
Misalnya, program Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang, penyerapan bantuan Bansos PKH dipercepat dan Kartu Sembako juga dipercepat. Semua ini dilakukan guna membantu daya tahan ekonomi masyarakat.
Ia mengaku konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Dikatakan, selain masyarakat perkotaan, masyarakat desa pun terpukul oleh pandemi COVID-19i, terutama desa yang berbasis ekonomi pariwisata, pertanian dan perikanan. Masyarakat di desa ikut terdampak penurunan pendapatan.
Baca Juga: Kasus Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Angkat Bicara