BLT Dana Desa Ro300 Ribu Disalurkan Saat PPKM Darurat, Simak Kriteria Masyarakat Sebagai Penerima Bantuan

- 7 Juli 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos dari pemerintah saat PPKM Darurat, salah satunya BLT Dana Desa
Ilustrasi penyaluran bansos dari pemerintah saat PPKM Darurat, salah satunya BLT Dana Desa /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa). Bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan.

Pada bulan Juli 2021, BLT Dana Desa kembali cair. Prioritas penerima BLT Dana Desa adalah warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Ada berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti BST, BPNT, PKH, Kartu Prakerja, stimulus listrik dan lainnya.

Baca Juga: Elsa Dipanggil Polisi, Nino Memohon Pada Andin Jujur Soal Reyna. Ini Bocoran Ikatan Cinta 7 Juli 2021

Bagi keluarga miskin yang belum pernah menerima bansos ada kesempatan mendapatkan BLT Dana Desa.

Berikut kriteria masyarakat bisa menjadi penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu per bulan:

- Keluarga miskin atau tidak mampu, berdomisili di desa yang bersangkutan

- Warga dengan anggota keluarga sakit kronis atau rentan sakit

- Warga kehilangan pekerjaan

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x