Dikatakan, seharusnya program Set-Top-Box Murah (bahkan gratis) bisa direalisasikan sesuai amanah UU PraKerja yang di dalamnya ada USO ini.
Namun, mayoritas rakyat masih bertanya bagaimana nasib TV mereka kalau sudah tidak bisa menonton digital? Pakai parabola sebagian siaran juga diacak dan sebagainya.
Baca Juga: Kisah Cinta Miguel Oliveira, Pembalap MotoGP yang 11 Tahun Pacari Adik Tiri Diam-diam
Menurut Roy Suryo, menerima (secara gratis) siaran-siaran digital melalui frekwensi ranah publik adalah hak rakyat sesuai UUD 1945. Namun, apa jadinya jika siaran-siaran TV ini besok seperti "direnggut" & rakyat tahu bahwa frekwensi tersebut-sesuai aturan ITU-dipakai untuk jlaur komunikasi lain? "Negara harus hadir," kata Roy Suryo.***