Mulai 12 Juli Selama PPKM Darurat, BI Tetapkan Batas Minimum Penarikan Uang di ATM

- 11 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi transaksi di ATM Link /
Ilustrasi transaksi di ATM Link / /pixabay/Peggy_Marco

1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.

2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Baca Juga: Dokter Tirta Emosi dengan Orang yang Tidak Percaya COVID-19: Bilangnya Dicovidkan dan Dibungkam

3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Karena hal ini berlaku sementara, Erwin menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli sampai 30 September 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF 11 Juli 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini untuk Hadiah Gratis Skin Weapon!

Erwin menambahkan, penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM berteknologi cip guna memitigasi risiko keamanan.

"Untuk memitigasi risiko keamanan, khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x