Mulai 12 Juli Selama PPKM Darurat, BI Tetapkan Batas Minimum Penarikan Uang di ATM

- 11 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi transaksi di ATM Link /
Ilustrasi transaksi di ATM Link / /pixabay/Peggy_Marco
 

KABAR JOGLOSEMAR -  Mulai 12 Juli 2021 selama masa pemberlakuan PPKM darurat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan penarikan uang minimum di ATM sebesar Rp 20 Juta.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Munculnya Dokter Lois, Dokter Tirta: Negara Kita Udah Babak Belur Urus Pandemi

"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona. 

" Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," tambahnya.

Baca Juga: Dalam 5 Hari Asrama Haji Pondok Gede Dikonversi jadi Rumah Sakit, Presiden Jokowi: Saya Apresiasi

Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain :

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x