KABAR JOGLOSEMAR - Mulai 12 Juli 2021 selama masa pemberlakuan PPKM darurat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan penarikan uang minimum di ATM sebesar Rp 20 Juta.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Munculnya Dokter Lois, Dokter Tirta: Negara Kita Udah Babak Belur Urus Pandemi
"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
" Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," tambahnya.
Baca Juga: Dalam 5 Hari Asrama Haji Pondok Gede Dikonversi jadi Rumah Sakit, Presiden Jokowi: Saya Apresiasi
Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain :
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Bantuan Rp600 Ribu Cair Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya Lalu Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Tercatat Ada 36.529 Pelanggaran PPKM Darurat di DIY
-
PPKM Darurat Kunci Utama Mengendalikan Pandemi Covid-19
-
Wajib Tahu! Cek di Sini, 21 Ruas Jalan yang Dialihkan atau Ditutup di Yogyakarta Selama PPKM Darurat
-
Revisi Aturan PPKM Darurat Tentang Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan, Simak Detailnya