KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 harus dipatuhi dan ditaati sepenuhnya oleh siapa pun secara maksimal.
Sebab, PPKM Darurat merupakan upaya untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dengan berkurangnya aktivitas masyarakat baik dalam bekerja, belajar atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan diharapkan akan memutus rantai penularan dan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Harian di Indonesia Tembus Angka 28.975 Orang
Dengan demikian hasil akhirnya adalah berkurang atau menurunnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Eko Prasetyanto Purnomo, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri, mengatakan,PPKM Darurat harus dipatuhi, ditaati dan dilakukan bersama-sama.
Hal ini untuk memutus mata rantai penularan virus. Karena itu sangat dierlukan pemahaman, pengertian dan kesadran dari semua pihak dengn mengendalikan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Dokter Lois Sebut Kematian Pasien COVID-19 karena Keracunan Obat, Dokter Tirta: Kuliah Lulus Kan?
"Sekarang kasusnya sedang meningkat, bahkan ada rumah sakit yang sudah kewalahan mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Karena itu mari kita bersama-sama mematuhi PPKM Darurat,” kata Eko Prsetyo dilansir Kabar Joglosemar dari laman covid9.go.id pada Sabtu, 10 Juli 2021.