Revisi Aturan PPKM Darurat Tentang Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan, Simak Detailnya

- 10 Juli 2021, 16:57 WIB
Revisi aturan PPKM Darurat, tempat ibadan dibuka dan resepsi pernikahan ditiadakan
Revisi aturan PPKM Darurat, tempat ibadan dibuka dan resepsi pernikahan ditiadakan /ANTARA FOTO/Aji Styawan

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melakukan revisi aturan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali.

Dalam revisi aturan PPKM Darurat tersebut mengatur dua poin terkait tempat ibadah dan kegiatan resepsi pernikahan.

Sebelumnya, aturan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada Diktum ketiga poin g menyebut tempat ibadah disebut ditutup sementara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cek di Sini, 21 Ruas Jalan yang Dialihkan atau Ditutup di Yogyakarta Selama PPKM Darurat

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," bunyi aturan sebelumnya dikutip daei Imendagri.

Usai direvisi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dimana sudah ada perubahan pada poin terkait tempat ibadah.

Dalam aturan baru PPKM Darurat, disebutkan rumah ibadah kini disebut tak lagi ditutup dan tidak diperbolehkan untuk menggelar ibadah berjemaah.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi aturan terbarunya.

Baca Juga: Dokter Tirta Beri Tips Isoman Covid-19, Dokter Lois: Otak Ilmu Sesat

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x