Tercatat Ada 36.529 Pelanggaran PPKM Darurat di DIY

- 9 Juli 2021, 18:54 WIB
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup
Hari pertama PPKM Darurat, suasana PKL Malioboro tutup /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak ketentuan PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021, jumlah pelanggaran di DIY masih tinggi.

Bahkan dalam 3 hari awal pelaksanan PPKM Darurat, jumlah pelanggaran mencapai 36.529 pelanggaran. Karena itu, Pemda DIY akan mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi yustisi bagi para pelanggar.

Menurut Sekda DIY Baskara Aji, jumlah pelanggaran diperkirakan lebih tinggi dari angka 36.529 yang dilaporkan karena laporan pergerakan di wilayah timur DIY (Wonosari sekitarnya) masih minim.

Baca Juga: Bantuan Rp600 Ribu Cair Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya Lalu Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id

"Dari laporan yang masuk ada 36.529 pelanggaran selama 3 hari pelaksanaan PPKM darurat. Sementara laporan dan pergerakan di wilayah timur DIY (Wonosari sekitarnya), masih minim,” kata Baskara Aji dikutip Kabar Joglosemar dari Humas Pemda DIY hari Kamis, 8 Juli 2021.

Baskara Aji mengatakan, dengan masih tingginya angka pelanggaran kebijakan PPKM Darurat di DIY, maka akan dipertimbangkan untuk menerapkan sanksi yustisi bagi para pelanggar. Menurut Baskara Aji, sanksi yustisi bisa diberlakukan bagi mereka yang masih memberlakukan Work From Office (WFO) yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, upaya penyekatan sangat efektif untuk membantu kinerjaa, karena otomatis akses masyarakat akan terbatas.

Sementara Karo Ops Polda DIY Kombes (Pol) Hermansyah mengungkapkan rencana pengetatan beberapa ruas jalan. Sebab masih ditemukan beberapa wilayah yang ramai seperti Gumaton, Babarsari, Jombor dan jalan Kaliurang.

Baca Juga: Viral Razia Satpol PP Suruh Tukang Tambal Ban Layani Online, Warganet Ramai Jejali Komentar Kocak

Pihaknya sudah melakukan mapping dan upaya penertiban pedagang non-esensial maupun penjual makanan, restoran, angkringan agar menerapkan take away atau makanan dibawa pulang, tidak makan di tempat (dine in).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x