Awas! Sebarkan Hoaks Bisa Didenda Rp 1 M, Diskominfo DIY Minta Warga Bijak Cerna Informasi

- 6 Juli 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone /Pixabay/Free-Photos

Tips Agar Tak Termakan Hoaks

1. Pastikan dalam kondisi tenang

Kadiskominfo DIY mengungkapkan bahwa membaca informasi atau berita dalam keadaan tenang adalah hal yang penting. Dengan kondisi yang tenang akan dengan mudah mencerna berita yang dibaca.

2. Identifikasi Berita yang dibaca

“Kita juga harus melihat isinya, kalimat dalam berita kayak apa. Kalau ada kalimat provokatif, viralkan, sebarkan, atau mungkin kamu harus sebarkan, kalimat yang provokatif itu mengindikasikan kalau berita tersebut adalah hoaks,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat: Sejumlah Ruas Jalan Yogyakarta akan Dialihkan, Termasuk Simpang Gejayan

3. Sumber Berita Harus Kredibel

Pastikan sumber beritanya dari media yang kredibel, seperti redaksi yang jelas. Sehingga ada pertanggungjawaban atas berita yang diterbitkan.

Masyarakat diminta untuk tidak malas mengecek sumber beritanya atau media yang menerbitkan informasi.

Kabaghumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan ada sanksi yang diberikan kepada penyebar hoaks.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x