Awas! Sebarkan Hoaks Bisa Didenda Rp 1 M, Diskominfo DIY Minta Warga Bijak Cerna Informasi

- 6 Juli 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hingga kini masih berjuang untuk mengedukasi masyarakat agar tidak termakan berita hoaks.

Media sosial menjadi wadah serta penyalur yang sederhana untuk berita hoaks. Sejak pandemi corona masuk ke Indonesia, ternyata sudah ada lebih dari 2.600 berita hoaks.

Baca Juga: V BTS Bocorkan TMI, dari Kebiasaan Member di Dorm hingga Kebiasaan Mandi

“Kalau kita hitung 15 bulan sekitar 2600 bisa dibayangkan berarti perbulan kan hampir kurang lebih 150an hoaks. Per hari kira-kira 5 hoaks, ini kan cukup luar biasa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY, Rony Primanto, pada Selasa, 6 Juli 2021.

Ia mengungkapkan jika penyebaran hoaks paling ramai terjadi di media sosial. Ada berbagai hal yang membuat masyarakat sulit mengidentifikasi berita hoaks.

Kurangnya literasi menjadi salah satu faktornya. Niat masyarakat untuk membaca berita secara keseluruhan yang rendah membuat hoaks mudah tersebar.

Hal ini membuat masyarakat memiliki pandangan yang salah terhadap sebuah informasi. Adanya anggapan informasi di internet selalu benar jadi hal yang perlu dibenahi.

Baca Juga: 5 Skandal BTS yang Bikin Geger ARMY, Ancaman Pembunuhan hingga Plagiat

“Banyak berita dibuat itu ada yang terkait dengan sumber berita yang tidak jelas. Kemudian dengan link-link yang sudah lama tapi di-upload kembali,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x