PPKM Darurat: Sejumlah Ruas Jalan Yogyakarta akan Dialihkan, Termasuk Simpang Gejayan

- 6 Juli 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi pengalihan ruas jalan Yogyakarta.
Ilustrasi pengalihan ruas jalan Yogyakarta. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan peraturan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021.. 

Adapun PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggungulangi lonjakan kasus Covid-19. 

Sementara itu, sebagai salah satu upaya mendukung PPKM Darurat, pemerintah Yogyakarta dikabarkan akan mengalihkan sejumlah ruas di wilayahnya. 

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Agar Penyaluran Bansos Dipercepat Selama PPKM Darurat, Salah Satunya BLT DD

Sejumlah ruas jalan di Yogyakarta ini akan dialihkan mulai pukul 16.00 sampai dengan 06.00 WIB. 

Berdasarkan informasi yang diterima KabarJoglosemar.com pada 6 Juli 2021, berikut daftar ruas jalan di Yogyakarta yang akan dialihkan selama PPKM Darurat. 

1. RE. Martadinada dari arah Barat dialihkan. 

2. BPK tidak boleh ke Timur.

Baca Juga: Beri Tips Proning Untuk Pasien Covid-19 yang Lakukan Isoman, Ridwan Kamil Malah Disalahkan Netizen

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x