Awas! Sebarkan Hoaks Bisa Didenda Rp 1 M, Diskominfo DIY Minta Warga Bijak Cerna Informasi

- 6 Juli 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone
Ilustrasi seseorang sedang menggunakan smartphone /Pixabay/Free-Photos

Jika sampai menyebarkan hoaks tentu saja ada sanksi atau hukumannya. Penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan:

Baca Juga: Kuota Program S2 Fakultas Teknik UNY Masih Tersedia, Klik Link Berikut daftarpmb.uny.ac.id

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda DIY juga melakukan upaya pencegahan hingga menindaklanjuti jika ada akun penyebar hoaks.

“Melakukan penyuluhan, sosialisasi anti hoaks, menggandeng komunitas netizen untuk bersama-sama memberikan edukasi, melakukan takedown bekerjasama dengan Diskominfo DIY kepada akun-akun yang terindikasi melakukan penyebaran konten hoaks,” terang Kombes Yuli.

Baca Juga: 5 Faktor Gaya Hidup Penyebab Sakit Jantung,ada Merokok hingga Kebiasaan Buruk

Untuk itu, Polda DIY menegaskan jika masyarakat tahu ada indikasi-indikasi hoaks cukup dihapus dan tidak perlu disebarluaskan.

“Jangan ikut-ikutan menyebarkan, kalau selama ini ada akun-akunpenyebar hoaks bisa diunfollow,” ajaknya.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x