Mulai 3 Juli 2021! Berikut Aturan Perjalanan Hingga Pembatasan Acara Pernikahan Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 06:49 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021
Ilustrasi aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021 //Pixabay.com/StartupStockPhotos

7. Supermarket, kelontong, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal buka sampai 20.00 WIB.

8. Toko obat boleh buka 24 jam

9. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

10. Restoran dan rumah makan hanya melayani delivery atau take away.

11. Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia, Netizen: Dulu Pernah Ramal Jokowi Lengser

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

15. Dilakukan penguatan 3T di setiap Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x