7. Supermarket, kelontong, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal buka sampai 20.00 WIB.
8. Toko obat boleh buka 24 jam
9. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
10. Restoran dan rumah makan hanya melayani delivery atau take away.
11. Tempat ibadah meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia, Netizen: Dulu Pernah Ramal Jokowi Lengser
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
15. Dilakukan penguatan 3T di setiap Kabupaten/Kota.