PPKM Darurat Berlaku di Pualu Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021, Ini Ketentuannya

- 2 Juli 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi PPKM di Jakarta  yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli
Ilustrasi PPKM di Jakarta yang mulia diberlakukan tanggal 3 sampai 20 juli /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Sejumlah ketentuan diterapkan secara ketat dan tegas dalam rangka untuk menekan angka positif Covid-19.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Kabar Joglosemar dalam keterangan pers tentang PPKM Darurat yang diunggah di kanal YouTube BPMI Setpres 2021 pada Kamis, 1 Juli 2021, menyebutkan bahwa PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Agar Rakyat Jogja Tak Panik Hadapi Covid-19, dr Tirta: Sri Sultan HB X Segera Buat Statement

Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah ketentuan dalam PPKM Darurat yang mulai diterapkan pada 3 Juli hingg 20 Juli 2021.

Disebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) dan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau onlne.

Kemudian,diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat untuk kegiatan di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, pehotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Menteri Kesehatan: Vaksin Covid-19 Tidak Membuat 100 Persen Kebal Seperti Superman

Mennurut Luhut B Panjaitan, untuk kegitan kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengn protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan untuk apotik, dan toko obat dapat buka selama 24 jam.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x