Daftar Daerah dengan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021 Paling Ketat, Ada Yogyakarta dan Bantul

- 1 Juli 2021, 15:14 WIB
Jokowi perketat PPKM Mikro
Jokowi perketat PPKM Mikro /Instagram/@jokowi

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pada tanggal 3 Juli besok, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mulai diberlakukan.

PPKM Darurat ini rencananya akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang dan resmi telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Adapun maksud dari tujuan diberlakukannya PPKM Darurat ini adalah untuk menekan pertambahan kasus harian yang kini semakin bertambah, apalagi dengan varian baru virus corona varian Delta.

Baca Juga: 6 Dokumen Persyaratan Umum untuk Daftar CPNS 2021 dan PPPK di Wilayah Pemkot Jogja

Program PPKM Darurat ini sesuai namanya lebih difokuskan dengan daerah dengan mobilitas tinggi seperti Jawa dan Bali.

Menurut panduan implementasi, ada sekitar 122 daerah atau kabupaten dengan aturan PPKM Darurat yang paling ketat.

Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Adapun 48 daerah berstatus level 4 berada di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Rinciannya yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.

Lalu ada Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup Hingga Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

Kemudian ada Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Kota-kota tersebut memberlakukan aturan PPKM Darurat yang lebih ketat dibandingkan daerah lainnya karena masifnya tingkat penyebaran di daerah tersebut.

Oleh karena itu, bila memang Anda tinggal di salah satu kawasan tersebut, bisa berhati-hati dan tetap mematuhi aturan dan protokol Kesehatan yang berlaku.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x