Segera Berlaku, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus corona yang semakin meningkat di Indonesia mendorong Pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali.

Perlu diketahui, saat ini penyebaran COVID-19 tengah meluas pasca libur Lebaran beberapa waktu lalu.

Keadaan diperparah ketika varian baru virus corona yakni varian Delta dan Delta Plus yang berasal dari India mulai masuk ke Indonesia. Virus corona varian Delta ini dipercaya lebih ganas daripada virus corona sebelumnya.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup Hingga Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

Oleh karena itu, untuk menekan angka penyebaran, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, diharapkan dapat menekan kasus harian mendapai 10.000 kasus.

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 2021

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berikut Daftar 48 Kabupaten Kota Asesmen Level 4 yang Masuk Daftar PPKM Darurat Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x