“Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” terang Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu melalui siaran pers.
Arif menyampaikan memang ada informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.
Baca Juga: Komentar Shireen Sungkar Anak Shandy Aulia Disebut Memiliki Pertumbuhan Seperti Monyet
Lebih lanjut, rekomendasi temuan per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop dan UKM. Arif Rahman menyampaikan jika ketidaksesuaian penerima BLT UMKM itu karena belum adanya adanya satudatabase tunggal terkait dengan UMKM.
Langkah yang dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan langkah-langkah yang dilakukan Kemenkop UKM sesuai dengan saran BPK.
“Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” imbuh Arif.
Sebagaimana diketahui syarat penerima BLT UMKM atau BPUM merupakan warga yang punya usaha mikro kecil dan menengah. Bukan diberikan untuk pegawai BUMN/BUMD, Polisi/Polri, dan ASN. ***