KABAR KOGLOSEMAR - Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Pasalnya, dinas tersebut menjadi satu-satunya pengusul penerima BPUM 2021.
Selain itu pelaku usaha juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar lolos mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021.
BPUM atau BLT UMKM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha. Sebelum Lebaran baru disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Dengan begitu, masih ada kuota untuk mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Rekor, Positif Covid-19 di Jogja Tembus 638 Kasus dalam Sehari, Sleman Mendominasi
Syarat mendaftar BPUM Juni 2021
Setiap bantuan yang diberikan oleh Pemerintah masih ada mekanisme sendiri-sendiri. Banpres Rp1,2 juta diutamakan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkannya.
Simak syarat boleh mendaftar dan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik