KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian pemerintah membatalkan rencana revisi UU ITE, terutama pasal-pasal tertentu yang dinilai merugikan masyarakat.
Pembatalan dilakukan setelah pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers dan pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE.
Baca Juga: Sah, Kominfo Beri Izin Layanan 5G untuk Operator Telkomsel
Selain itu, dilakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain dan benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE.
"Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE," demikian dikutip Kabar Joglosemar dari siaran pers Kementerian Kominfo (Komuniksi dan Informatika) pada Rabu, 23 Juni 2021.
Menurut Kementerian Kominfo, dengan keputusan mempertahankan UUT ITE tersebut, pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim.
Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Bocor Rp 1,18 Triliun Cair ke ASN hingga Karyawan BUMN
Subtim I menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Subtim II menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.
Selanjutnya pembahasan revisi UU ITE akan dilakukan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundangan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat undang-undang serta memasukkan rancangan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Perubahan 2021.
Sementara Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Polhukam pada Rabu, 23 Juni 2021, merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Profil John McAfee, Founder Antivirus McAfee yang Tewas Bunuh Diri di Penjara
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Hal ini perlu dilakukan demi menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Sementara Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE berisi penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.***