Sembako Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Tak Dikenakan PPN Beda Kalau Premium, Ini Bocoran Kemenkeu

- 14 Juni 2021, 15:00 WIB
 Ilustrasi pengenaan pajak untuk sembako
Ilustrasi pengenaan pajak untuk sembako /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

Ability to pay ini berkaitan dengan kemampuan mengonsumsi barang tertentu. Namun, di Indonesia pemberian pengecualian atas fasilitas PPN dapat dinikmati oleh semua golongan.

Misalnya, daging wagyu dan daging yang dijual pasar tradisional sama-sama tidak dikenakan PPN. Dengan begitu terlihat kurang tepat sasaran. Untuk itu, pemerintah Indonesia melakukan perbaikan demi keadilan.

Pemerintah lantas ingin memperbaiki supaya pemajakan lebih efisien. Sehingga pengecualian memang benar-benar diberikan kepada masyarakat lapisan bawah.

“Kita bisa melihat kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN,” sambungnya.

Baca Juga: 6 Diskon Insentif Pajak yang Dapat Dimanfaatkan UMKM hingga Juni 2021.

Pemerintah menilai ada ketidakadilan karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan pajak.

Neil membeberkan jika tarif PPN di Indonesia relatif rendah dibandingkan rata-rata tarif PPN negara OECD yang mencapai 19 persen. Sedangkan negara BRICS mencapai 17 persen. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x