Sembako Dipajaki? Staf Ahli Menkeu: Pemerintah Tak akan Membabi Buta

- 10 Juni 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN
Ilustrasi barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN /Pixabay/allybally4b

 

KABAR JOGLOSEMAR - Dalam beberapa hari terakhir ramai diberitakan bahwa sembako, seperti beras, jagung, sagu, gula pasir dan sebagainya akan dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo secara tegas mengatakan bahwa pemerintah memang butuh biaya untuk membiayai pembangunan, tapi pemerintah dipastikan tidak akan membabi buta.

Bahkan menurut Yustinus Prastowo, sangat konyol bagi pemerintah kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri (dengan mengenakan pajak secara membabi-buta, red).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 Juni 2021: Papa Surya Akhirnya Tahu Elsa Fitnah Andin, Rencana Ricky Berhasil

Yustinus Prastowo mengaku bisa memaklumi reaksi spontan publik yang marah, kaget, kecewa atau bingung. Mereka menilai kenaikan tarif PPN berarti harga akan naik.

Padahal pemerintah sedang melakukan pemulihan ekonomi. Namun, ada yang melihat pemerintah sendiri struggle dengan APBN yang bekerja keras, mosok mau bunuh diri dengan menaikkan harga.

"Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap," kata Yustinus Prastowo dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @prastow yang diunggah pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Cek banpresbpum.id

Menurut Yustinus Prastowo, wacana itu muncul dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x