Baca Juga: 7 Fakta Skandal Narkoba B.I Eks iKON, Sempat Ditutupi hingga Kembali Memanas
Karena itu, menurut Roy Suryo, selain mengadukan secara pidana dengn tuduhan memfitnah, ujaran kebencian dan hoax, ia jug akan melakukan gugtan secara perdata.
Sebab, mereka melakukan hal itu demi mencari keuntungan financial. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan LA yang tidak ada tujuan finansial.
"Jika LA posting di IG-story yg tdk ada tujuan Finansial, berbeda dgn si EK & MP yg sengaja menumpang (baca: menantang) Proses Pidana yg sdg dilakukan PMJ. Isi YouTube-nya penuh dgn Hate Speech, HoaX, Fitnah, dsb yg sangat tdk baik.. Oleh karenanya TBL ini tepat utk BuzzerRp tsb," tulis Roy Suryo di kun Twitternya.
Jika LA posting di IG-story yg tdk ada tujuan Finansial, berbeda dgn si EK & MP yg sengaja menumpang (baca: menantang) Proses Pidana yg sdg dilakukan PMJ.
Isi YouTube-nya penuh dgn Hate Speech, HoaX, Fitnah, dsb yg sangat tdk baik..
Oleh karenanya TBL ini tepat utk BuzzerRp tsb. https://t.co/bIXfA1xpt0 pic.twitter.com/LPAaKijlpL— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) June 4, 2021
Ketika ditanya Kabar Joglosemar menuntut ganti rugi berapa secara perdata dari EK dan MP, Roy Suryo mengaku masih menunggu tim hukumnya untuk mengkaji besaran ganti rugi.
Ketika disinggung bahwa Deny Siregar pernah menyebut dirinya menuntut ganti rugi Rp triliun, sambil tertawa Roy Suryo menjawab : Ha ha ha, dapat "wangsit" dari mana si Densi Nilai ngaco itu? ***