"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dihimpun Kabar Joglosemar.
"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," sambungnya.
Baca Juga: 3 Faktor Ini Harus jadi Prioritas Utama Pembelajaran Tatap Muka
Masyarakat belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dan belum pernah mengajukannya, maka masih ada kesempatan tahap 2.
Segera lakukan pedaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.
Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB
- Warga Negara Indonesia (WNI)