- Memiliki KTP elektronik
- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Valentino Rossi Curhat Soal Kesalahan hingga Diminta Pensiun dari MotoGP
Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Lembaga pengusul penerima BPUM 2021 adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.
Selanjutnya, pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan membawa dokumen pendukung yakni fotokopi KTP, KK, NIB/SKU. ***