Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Cek Syarat dan Penerima BLT UMKM

- 7 Juni 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar pengajuan BLT UKM bisa segera melakukan pendaftaran hingga 28 Juni 2021.

Pelaku UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Pemerintah telah menganggarkan dana untuk BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Harus jadi Prioritas Utama Pembelajaran Tatap Muka

Berikut syarat, pengajuan, mengecek penerima, dan mencairkan BLT UMKM : 

Syarat Penerima BLT UMKM

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x