Pengakuan Tersangka, Bocah di Temanggung yang Tewas Gegara Ritual Dukun Sudah 2 Kali Diruwat

- 19 Mei 2021, 18:45 WIB
Kolase foto jasad anak genderuwo di Temanggung dan dua orang dukun pelaku ritual ruwat
Kolase foto jasad anak genderuwo di Temanggung dan dua orang dukun pelaku ritual ruwat /KabarJoglosemar, Instagram / @lambe_turah

KABAR JOGLOSEMAR - Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan bocah AHL berusia 7 tahun akibat ritual dukun ruwat pengusiran genderuwo.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kekerasan diantaranya ialah orang tua korban yakni M dan S. Kemudian dua tersangka lainnya H yang bertindak sebagai dukun dan B pengikutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengungkap bahwa ritual ruwat ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Merinding, Warung Bakso Ini Buka di Tempat Tak Terduga, Netizen: Viewnya Masa Depan

"Dari keterangan tersangka ruwat sudah dilakukan dua kali, pertama Desember 2020 lalu Januari 2021 yang berujung kematian korban," ungkap Benny pada Rabu, 19 Mei 2021.

Seperti yang dipaparkannya, kematian tragis bocah perempuan berusia 7 tahun itu terjadi pada Januari 2021 saat proses ruwat oleh dukun yang kedua kali.

Bocah tersebut sempat disebut kerasukan genderuwo dan berkelakuan nakal sehingga harus diruwat.

Diungkapkan Setyo, kejadian ruwat dengan dalih pengusiran genderuwo berujung maut tersebut dilakukan pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua korban.

Baca Juga: 8 Teroris KKB Tewas, Mahfud MD : Pemerintah Akan Tindak Tegas Teroris KKB di Papua

Sementara itu Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, mengatakan penetapan status tersangka kepada orang tua dan dukun itu sesuai dengan hasil lidik kepolisian.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x