KABAR JOGLOSEMAR - Setelah memeriksa 4 orang saksi dari kasus penemuan jasad anak perempuan yang tewas usai diruwat, polisi akhirnya memberikan update terbaru.
Keempat saksi tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka. Keempat orang tersangka itu adalah H selaku dukun pemimpin ruwat kemudian B pengikut dukun. Kemudian M ayah korban dan S ibu kandung korban.
Baca Juga: Kasus 'Anak Genderuwo' di Temanggung Disebut Pesugihan, Mbah Mijan: Masih Mbah Dalami
"Kita tetapkan 4 tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan TKP di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan korban saudari A berumur 7 tahun," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, Rabu 19 Mei 2021.
Penyebab kematian dari anak tersebut adalah ritual ruwatan yang mana kepala korban dibenamkan ke dalam bak mandi berulang kali.
Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Buka Suara Soal Bocah Korban Ritual Dukun Ruwat 'Anak Genderuwo' hingga Tewas
Ruwatan ini dilakukan pada Januari 2021 di rumah orang tua korban. Ternyata, orang tua korban terman rayuan dukun H yang menilai AHL nakal dan keturunan genderuwo.
Jika tak segera ditangani, hal ini berdampak pada masa depan AHL. Alhasil, orang tua AHL pun menuruti rayuan dukun H tersebut.
Baca Juga: Bocah Diruwat Disebut Bisa Bangun Lagi, Mbah Mijan Sebut Orang Tua Korban Tak Mungkin Sebodoh Itu