Tragis! Diteror Debt Collector, Guru Kontrak Depresi dan Ancam Bunuh Diri

- 19 Mei 2021, 15:34 WIB
Guru TK punya utang di 24 Pinjaman Online (pinjol) sebesar Rp40 juta
Guru TK punya utang di 24 Pinjaman Online (pinjol) sebesar Rp40 juta /Foto: Facebook/Kabar Jatim
 

KABAR JOGLOSEMAR - Hati-hati meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol), terutama aplikasi pinjaman online ilegal, agar tidak menjadi korban teror.

Seorang guru TK berstatus kontrak di Malang menjadi korban teror debt collector gara-gara tidak segera membayar angsuran pinjaman.

Bahkan teror dan ancaman tidak hanya kepada yang bersangkutan, tapi juga kepada keluarga dan kerabat dekatnya. Karena diteror terus-menerus, guru tersebut mengalami depresi bahkan mengancam bunuh diri.

Baca Juga: Ashanty Tenangkan Arsy yang Nangis Meraung-raung Ingin Balik ke Indonesia, Kenapa?

Guru tersebut-sebut saja Melati-pun akan melaporkan aksi teror tersebut kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Malang pada Kamis, 20 Mei 2021.

"Saya dan keluarga sering diteror dan diancam debt collector atau penagih utang. Saya sampai takut dan mau bunuh diri karena tak kuat diteror dan diancam terus. Tapi karena ingat anak saya, saya mengurungkan niat untuk bunuh diri," kata Melati yang dikutip Kabar Joglosemar dalam wawancara dengan metrotv pada Rabu, 19 Mei 2021 siang.

Melati mengaku meminjam uang di 25 aplikasi pinjaman online, masing-masing 5 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal dan 19 pinjol ilegal dengan total pinjaman Rp 40 juta lebih.

Baca Juga: Sempat Anjlok 35 Persen dari Level Tertingginya, Tren Harga Bitcoin Saat Ini Dinilai Berada Pada Level Logis

Uang tersebut digunakan untuk membayar SPP karena ia melanjutkan kuliah untuk mendapatkan gelar S1 di perguruan tinggi.

Ia mengaku yang sering meneror dan mengancam dari aplikasi pinjol ilegal. Menurut Melati, setiap meminjam, uang yang diterima atau yang masuk ke rekeningnya tidak utuh atau tidak sesuai nominal pinjaman.

Ia memberi contoh, bila meminjam Rp 1,8 juta maka yang ia terima atau masuk ke rekeningnya hanya Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Isu Korupsi Bansos Rp 100 Triliun Dibongkar Novel Baswedan, Said Didu: Inikah Penyebab Novel Disingkirkan?

"Itulah kejamnya meminjam di Pinjol Ilegal.⁣ Jangka waktu gak panjang, bunganya seabreg.⁣ Karena pinjol ilegal juga ada modusnya," tulis Mak Lambe Turah dikutip Kabar Joglosemar di akun Instagram @maklambeturah pada Rabu,19 Mei 2021.

Banyak modus yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat konsumen. Misalnya, di di awal informasi jangka waktunya sekian, namun setelah di klik tenornya berubah. Dan setelah ACC berubah lagi.

⁣Bahkan, menurut Mak Lambe Turah, ada yang mengajukan hanya 1 app tapi kemudian yang 1 app itu beranak pinak jadi 4 app yang otomatis sudah mentransfer uang ke rekening dengan tenor awal 3 bulan berubah menjadi 7 hari.

Baca Juga: Pembicaraan Aldebaran dan Ricky Memanas, Elsa Tega Hancurkan Hidup Mamanya, Ini Bocoran Ikatan Cinta 19 Mei

Pertanyaanya mengapa marak warga melakukan pinjaman onlen yang ilegal?⁣ Menurut Mak Lambe Turah, karena selain prosesnya cepat, juga karena nama yang bersangkutan sudah kena blacklist SLIK OJK. Sehingga mau mengajukan pinjaman di bank manapun sudah tidak bisa.⁣

"Sekali nama kena blacklist maka seumur hidup akan diblacklist⁣. Padahal nasib orang itu tidak selamanya di bawah.⁣ Mungkin dulu pas usaha bangkrut dan memiliki tunggakan di bank sehingga namanya masuk dalam catatan blacklist OJK, ⁣tapi hidup itu Up and Down.⁣ Saat usahanya maju, bisa apa? Mau pinjam di bank sudah gak bisa," seperti tertera di Instagram Mak Lambe Turah.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x