Akibat Ritual Ruwat 'Anak Genderuwo' Hingga Tewas di Temanggung, Ini Ancaman Hukuman Bagi 4 Tersangka

- 19 Mei 2021, 11:14 WIB
Kondisi jasad anak genderuwo yang tewas di Temanggung
Kondisi jasad anak genderuwo yang tewas di Temanggung /Kolase foto dari Instagram @lambeturah

Selanjutnya, subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

“Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara,” terang Benny.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan mayat ALH ditemukan pada Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Polsek Bejen menerima laporan dari bibi korban.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 19 Mei 2021: Mama Rosa Jawab Kegalauan Nino, Aldebaran Bersekutu Dengan Ricky?

ALH diketahui meninggal dunia sejak Januari 2021. Artinya sudah 4 bulan lalu meninggal dan hanya diletakkan di dalam kamar saja.

Sebelumnya, Bibi korban curiga dan menanyakan keberadaannya pada sang ayah korban. M pun menunjukkan keberadaan ALH di dalam kamar.

Kondisinya sudah tidak bernyawa, tentu saja wajahnya tak bisa dikenali lagi. Tinggal tulang serta kulit yang kering di atas tempat tidur.

Baca Juga: Miris! Temuan Mayat 'Anak Genderuwo' di Temanggung, 2 Dukun Ritual Ditangkap, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Saat diperiksa polisi, M mengaku melakukan ritual rukiyah karena ia menganggap anaknya keturunan genderuwo. Diakui M ritual rukiyah mengusir genderuwo itu dilakukan pada bulan Januari.

"Dari terawangan Pak H, anak saya ada turunan genderuwo, makanya nakal. Jadi untuk menghilangkan aura itu," ungkap M.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x