KABAR JOGLOSEMAR - Empat tersangka kematian bocah 7 tahun karena ritual pengusiran genderuwo sudah ditangkap. Mereka adalah ayah korban (M), ibu kandung korban (S), dukun berinsial H dan B.
Hal ini disampaikan Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi. Penemuan mayat anak itu terjadi di Dusun Paponan RT 2 RW 3 Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Mirisnya, anak tersebut meninggal dunia karena ritual pengusiran genderuwo. Mereka menganggap anak itu nakal karena ada genderuwo bersemayam di tubuh sang anak.
Baca Juga: Peminat Vaksinasi Gotong Royong Tinggi, Ini Jenis Vaksin Covid-19 dan Tarif Tertingginya
Sampai akhirnya dilakukan rukiyah. Dua dukun yang merupakan tetangga korban itu melakukan rukiyah dengan cara menenggelamkan anak berinisial ALH itu.
Setelah itu, sang anak meninggal dunia dan hanya diletakkan di kamar tidur. Pasalnya, dukun berpesan kepada orangtua ALH untuk meletakkan di kamar dan suatu saat nanti akan bangun.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," ungkap Kapolres Temanggung Benny dikutip Kabar Joglosemar dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.
Keempat tersangka telah diperiksa dan dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.