Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku yang Ruwat Anak di Temanggung Hingga Tewas

- 19 Mei 2021, 09:44 WIB
Kondisi jasad anak genderuwo yang tewas di Temanggung
Kondisi jasad anak genderuwo yang tewas di Temanggung /Kolase foto dari Instagram @lambeturah

KABAR JOGLOSEMAR - Polisi sudah menangkap 4 pelaku yang merupakan tersangka pembunuhan AHL (7 tahun), anak diruwat di Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah hingga tewas.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi. Empat tersangka tersebut adalah M ayah korban, S ibu korban, juga H dan B yang merupakan tetangga sekaligus dukun.

Saat ini, polisi mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan olah TKP untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gempar Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, Said Didu Curiga Itu Alasan Novel Baswedan Terancam Disingkirkan

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," kata Benny dikutip Antara, Selasa (18/5).

Pelaku akan dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian subsidair Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Orangtua Korban Agar Jasad Anak yang Tewas karena Diruwat Tidak Bau 4 Bulan Disimpan

Sebelumnya, warga Temanggung digemparkan dengan temuan mayat anak perempuan yang sudah tinggal tulang dan kulit kering.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x