KABAR JOGLOSEMAR - Polisi sudah menangkap 4 pelaku yang merupakan tersangka pembunuhan AHL (7 tahun), anak diruwat di Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah hingga tewas.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi. Empat tersangka tersebut adalah M ayah korban, S ibu korban, juga H dan B yang merupakan tetangga sekaligus dukun.
Saat ini, polisi mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan olah TKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," kata Benny dikutip Antara, Selasa (18/5).
Pelaku akan dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian subsidair Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Sebelumnya, warga Temanggung digemparkan dengan temuan mayat anak perempuan yang sudah tinggal tulang dan kulit kering.