Presiden Jokowi Tanggapi 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Begini Komentar Netizen

- 18 Mei 2021, 08:56 WIB
Presiden Jokowi soal pegawai KPK yang tidak lolos TWK
Presiden Jokowi soal pegawai KPK yang tidak lolos TWK /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tidak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) sehingga gagal menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menurut Presiden Jokowi, hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus.

Kalau pun ada kekurangan, menurut Presiden Jokowi, bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Presiden Jokowi pun mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta pihak terkait agar merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK teresebut.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tulis Presiden Jokowi dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter @jokowi yang diunggah pada Senin, 17 Mei 2021.

Pendapat Jokowi di Twitter soal TKW KPK
Pendapat Jokowi di Twitter soal TKW KPK tangkapan layar Twitter @jokowi

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," tambah Presiden Jokowi.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut mendapat tanggapan beragam dari para netizen. 

"Keputusaan sdh diambll, pakde jgn intervensi, urusan negara di tengah pandemi msh pelik butuh energi pakde," komentar Desto dikutip Kabar Joglosemar dari akun @desto11879838 pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Bantah Rumor Kencan dengan Hyebin MOMOLAND, Marco Minta Maaf

Sementara Gus Hen, netizen lainnya, di akun twitter @hendy6669 mengaitkan sikap Presiden Jokowi terhadap 75 pegawai KPK tersebut dengan nasib guru honorer yang sudah berkali-kali tes tapi tetap tidak lulus menjadi ASN. "Bagaimana pertimbangan bapak tentang guru2 honorer yg sudah berkali kali test tapi belum lulus?," tanya Gun Hen di akun twitternya.

Sementara ada yang mengusulkan 75 pegawai KPK tersebut tetap menjadi pegawai di KPK, tapi bukan sebagai penyidik. "Jd kan sj mrk yg ga lulus TWK sbg tenaga PPPK (berstatus Kontrak) jk tdk ingin dianggap memecat atau mengeluarkan," usull ARI3 GHOZI di akun @sahirularif.

"Tetep jd karyawan tapi jgn jadi penyidik ya pak..repot kalo mrk jd penyidik.tawarin jadi staf biasa aja," usul endang ramelan di akun twitter @endang0007.

Baca Juga: Senin, 17 Mei 2021 Jumlah Kasus Sembuh Harian Melebihi Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Sedangkan AKI GORENGAN di akun @ini-aki-aki menyampaikan 3 poin saran. "Saran : 1. Jadikan DUTA KORUPSI 2. berikan BINTANG MAHA PUTRA 3. Buat KPK tingkat wilayah (seperti di ibukota punya KPK sendiri) Spy mereka tidak nganggur setelah tidak di KPK cuma saran (boleh tidak di ikuti)," tulis AKI GORENGAN. 

Sedangkan Agus Gunawan Rosadi76 di akun Twitter @ARosadi76 mengaku tidak mengerti mengapa Pimpinan KPK dulu diberi kewengan unuk mengangkat pegawai.

Sebab lembaga negara yang independen, seperti MA, BPK dan lain-lain, status pegawai hanya PNS dan honorer. Sementara untuk diangkat menjadi pegawai tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalamUU.

"dr awal saya hanya tak mengerti, kenapa pimpinan kpk dulu diberi kewenangan mengangkat pegawai. krn yg namanya lembaga negara yg independen pun 7(MA,BPK dll) status pegawainya hy 2, pns atau honorer. dan yg namanya pengangkutan peg tetep hrs ikut mekanisme yg diatur UU," tulis Agus Gunawan Rosadi76.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x