- Kabupaten Kulonprogo
Ada satu pos di Kulonprogo, yakni Temon.
- Kabupaten Gunungkidul
Ada dua pos penyekatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni Pos Hargodumilah dan Pos Bedoyo.
- Kabupaten Bantul
Terdapat 3 pos penyekatan di Kabupaten Bantul, yaitu Piyungan, Klangon Sedayu, dan Srandakan.
Pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan KTP luar daerah. Pengecualian berlaku untuk urusan mendesak seperti persalinan, kematian, serta tugas dinas.
Baca Juga: Gara-gara Top Up Game Free Fire Sampai Rp2 Juta, Seorang Bocah Dipukuli Ayahnya
Tentu saja ada persyaratan yang harus dibawa untuk memasuki wilayah DIY, terlebih bagi masyarakat dari dengan nomor kendaraan luar DIY.
Adapun beberapa syarat dan ketentuan boleh masuk wilayah Yogyakarta sebagai berikut:
- Surat keterangan negatif Covid-19 (swab PCR, rapid antigen, maupun GeNose). Pilih salah satu tes deteksi Covid-19.
- Masyarakat non KTP DIY yang datang dari luar daerah juga membawa surat keterangan dari domisili asal. Surat keterangan yang menyatakan keperluan bepergian.
- Sedangkan, masyarakat yang hendak melakukan tugas dinas atau urusan pekerjaan bisa membawa surat tugas.
Baca Juga: Sejumlah Warga Karangpandan Karanganyar Dilarikan ke rumah Sakit, Diduga Keracunan
Jika ada yang meninggal dunia, bawalah surat keterangan terkait informasi kematian. Adapun perjalanan non mudik seperti kendaraan logistik masih diperbolehkan melakukan perjalanan. ***