Dua Pemudik Terancam Dipenjara Karena Palsukan Surat Bebas Covid-19, Ini Pasalnya

- 9 Mei 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pemudik menunjukkan surat bebas Covid-19 palsu
Ilustrasi pemudik menunjukkan surat bebas Covid-19 palsu /ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 tidak diterima begitu saja oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang nekad melakukan perjalanan mudik meskipun ada pos penyekatan hingga memakai surat bebas Covid-19 palsu.

Seperti yang terjadi di perbatasan Anjir KM 12, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dikutip oleh Kabar Joglosemar dari PMJ News, ada dua orang dengan inisial MR dan AN yang diberhentikan petugas saat melinta di perbatasan Anjir.

Baca Juga: Cek di Sini, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Orangtua, Sahabat, dan Kolega

Saat diperiksa, kedua pelaku menunjukkan surat kesehatan tetapi palsu dengan mencatut nama salah satu klinik di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanti Situmeang pada Sabtu 8 Mei 2021.

Petugas melakukan kroscek ke klinik yang bersangkutan dan diketahui bahwa klinik tersebut tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab tes antigen terhadap MR dan AN.

Baca Juga: Tak Ada Kerusakan, Roket China Long March 5B Diprediksi Jatuh di Samudera Hindia

 

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," ungkap AKP Kristanto Situmeang dikutip Kabar Joglosemar dari PMJ News.

MR dan AN terancam dijerat hukuman akibat tindak pidana pemaksuan surat dan dokumen. Keduanya pun diamankan petugas.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: Mumpung Ramadhan, Berikut Amalan Penghapus Dosa yang Bisa Menyelamatkan dari Siksa Api Neraka

Saat ditanya ancaman hukuman yang bisa menimpa keduanya, Kristanti memberikan jawaban.

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," tandasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. AKP Kristanto menyebutkan, dalam pasal tersebut kedua pelaku terancam hukuman penjara.

***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x