Apakah Mudik Lokal Dilarang? Ini Fakta Lengkapnya

- 8 Mei 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi mudik lokal
Ilustrasi mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR – Larangan mudik kembali diterapkan oleh Pemerintah di tahun 2021. Bahkan, kabarnya, mudik lokal pun dilarang.

Aturan pelarangan mudik Lebaran ini mulai berlaku untuk tanggal 6 hingga 17 Mei demi mengurangi penularan covid-19 yang tergolong masih tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Begini Syarat Masuk Jogja dan Lolos Penyekatan Petugas

Pelarangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selama ini, yang menjadi pemahaman masyarakat adalah mudik ke luar daerah misalnya ke luar provinsi yang dilarang.

Padahal, sebelumnya ada 8 wilayah aglomerasi yang mana di 8 wilayah tersebut masyarakatnya diperbolehkan untuk mudik secara lokal.

Delapan wilayah tersebut adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Akan tetapi, ternyata dalam SE tersebut dinyatakan bahwa masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing. Hal inilah yang menjadi hal yang rancu di masyarakat.

Baca Juga: Najwa Shihab Posting Soal 264 Anggota DPR yang Bolos Rapat, Krisdayanti: Aku Nggak Kefoto

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x