Soal Larangan Mudik di 8 Daerah Aglomerasi, Ini Arti Daerah Aglomerasi

- 8 Mei 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR – Aturan larangan mudik 2021 yang dikeluarkan Pemerintah ternyata mendapat pengecualian untuk daerah aglomerasi.

Menurut surat edaran, setidaknya ada delapan daerah aglomerasi yang bisa dibilang tidak menerapkan aturan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Jogja

Perlu diketahui, delapan wilayah aglomerasi ini adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Dalam wilayah aglomerasi ini, masyarakatnya tetap diperbolehkan untuk mudik secara lokal, misalnya antar kabupaten. Oleh sebab itu muncullah istilah mudik lokal.

Alasan diperbolehkannya mobilitas masyarakat pada delapan daerah konglomerasi tersebut karena merupakan daerah mobilitas sehari-hari yang bekerja, menunjang kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial.

Selain itu, di wilayah-wilayah tersebut juga sudah dikaji terlebih dahulu oleh yang berwenang bila memang tidak terlalu parah angka penyebaran covid-19.

Baca Juga: Apakah Mudik Lokal Dilarang? Ini Fakta Lengkapnya

“Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi,” jelas Pemerintah pada booklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x