KABAR JOGLOSEMAR - Tanpa menunjukkan surat bebas Covid-19, rombongan anggota DPRD Kabupaten Ngawi diperbolehkan melintas melewati pos penyekatan Exit Tol Ngawi, pada Jumat (7/5/2021) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kabar Joglosemar, salah satunya di akun Instagram @makassar_iinfo, awalnya ada mobil Toyota Fortuner berplat nomor L 2205.
Saat hendak keluar dari exit tol, petugas yang berjaga di pos penyekatan memberhentikan mobil tersebut untuk diperiksa.
Baca Juga: Heboh Jokowi Promosikan Bipang Ambawang Sebagai Oleh-oleh Lebaran, Mendag Minta Maaf
Penumpang mobil mengaku dari DPRD Nganjuk. Pengemudi wanita pun menunjukkan surat dinas saat saat petugas meminta dokumen kelengkapan perjalanan.
Namun, saat ditanyakan tentang surat bebas Covid-19 pengemudi wanita mengaku tidak tahu bahwa harus ditunjukkan.
Ia pun mengaku bahwa dirinya dan rombongan sudah rapid tes dengan hasil negatif.
Baca Juga: Puing Roket China Diperkirakan Jatuh ke Bumi Besok, Ini Prediksi Lokasi Menurut Peneliti
"Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillan negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” kata dia kepada petugas.