Petugas pun kemudian mengizinkan rombongan yang mengaku dari DPRD Nganjuk itu untuk melintas.
Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik sejak 6-16 Mei 2021. Penyekatan pun dilakukan di berbagai titik salah satunya pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Sesuai aturan yang berlaku, siapa pun yang akan melintas wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 atau menjalani rapid test antigen di lokasi pos penyekatan yang juga ada di Exit Tol Ngawi.***